Permohonan Dikabulkan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sesuai Putusan MK

Agung Bakti Sarasa
Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Istimewa.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu. 

"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan," jelasnya.

"Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," tambahnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014. 

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network