Selain rencana gugatan tersebut, Toni RM juga mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait