Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan, Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat dan Kembalikan SPDP

Agus Warsudi
Pegi Setiawan, kuli bangunan yang nyaris terjerat kasus Vina Cirebon. (Foto: Ist)

Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Namun tuduhan itu ternyata tidak berdasar. Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, DNA korban di pakaian dan motor Pegi, tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi, dan tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.

Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi.

Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi. Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.
 

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network