Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa menyebut memang sudah semestinya PN Bandung menggugurkan praperadilan tersebut.
Pasalnya, hal ini sesuai aturan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya gugur.
"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," ungkap Andi, Selasa, (30/7/2024).
Sementara itu, salah satu perwakilan Warga, Angga bersyukur atas putusan PN Bandung yang telah membatalkan permohonan praperadilan dari Muller.
"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait