“Memang sudah ada sengketa, tapi warga yang mendirikan rumah-rumah itu mendapat izin dari pemilik pertama. Katanya silahkan kalau mau dibangun untuk tempat tinggal, seperti hak guna bangunan,” kata Farhan Fauzi, dikutip @infobandungbarat, Senin (5/8/2024).
Farhan menambahkan, konflik ini semakin memanas ketika ahli waris diduga berniat menjual lahannya.
Namun, berdasarkan izin yang dimiliki warga, mereka menahan diri untuk sementara tidak angkat kaki dari lahan tersebut. Warga menilai ada yang janggal terkait keabsahan sertifikat yang dimiliki Marietje.
Selain itu objek tanah tersebut hingga saat ini masih dalam proses berperkara di pengadilan.
Adapun terkait aksi protes yang dilakukan warga bertujuan guna pihak-pihak terkait khususnya BPN untuk meninjau kembali prosedur pembuatan dokumen waris dan membuka kembali akses jalan tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait