Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Eman Suherman Terbitkan SK dengan Tanggal Mundur

Rizal Fadillah
Sidang Korupsi Pasar Cigasong. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Nama Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, terbukti telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp77,3 miliar.

"Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur)," ucap jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar saat membacakaan surat dakwaan, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan itu, Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network