Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Ilustrasi persidangan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

Dalam gugatan ini, Hendrew menuntut ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil yang mencapai Rp20 miliar.

Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat Astrid Pratiwi mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan negatif yang menyebar selama proses persidangan pidana tersebut. 

Banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan secara sepihak oleh mitra bisnis kami setelah mereka membaca berita yang menyudutkan klien kami. Ini adalah bentuk kerugian besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis, yaitu Suyono, Baim, dan Toni Oktora, sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas proses peliputan yang mereka lakukan. 

Ketiga jurnalis tersebut bersaksi bahwa ketertarikan mereka terhadap kasus ini murni didasarkan pada nilai berita dan kepentingan publik, tanpa pengaruh atau arahan dari pihak mana pun.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network