Dalam gugatan ini, Hendrew menuntut ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil yang mencapai Rp20 miliar.
Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat Astrid Pratiwi mengatakan, kliennya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan negatif yang menyebar selama proses persidangan pidana tersebut.
Banyak kontrak kerja sama yang dibatalkan secara sepihak oleh mitra bisnis kami setelah mereka membaca berita yang menyudutkan klien kami. Ini adalah bentuk kerugian besar yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis, yaitu Suyono, Baim, dan Toni Oktora, sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi atas proses peliputan yang mereka lakukan.
Ketiga jurnalis tersebut bersaksi bahwa ketertarikan mereka terhadap kasus ini murni didasarkan pada nilai berita dan kepentingan publik, tanpa pengaruh atau arahan dari pihak mana pun.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait