Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Ilustrasi persidangan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

"Kami mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Ada konflik kepemilikan tanah yang diperdebatkan, dan sebagai jurnalis, kami berkewajiban untuk melaporkan hal-hal yang penting bagi publik," kata Baim.

Kuasa hukum penggugat, Astrid bertanya ke saksi, kenapa tidak memakai inisial dalam berita. Saksi menjawab karena sidang terbuka untuk umum dan bukan kasus cabul atau anak dibawah umur maka tidak ada alasan untuk menyamarkan nama terdakwa.

“Apakah yang diberitakan memberikan hak jawab,” kata astrid. Ketiga saksi menjawab kompak bahwa itu bisa dilakukan.

Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga beberapa minggu ke depan. Pihak tergugat akan mengajukan saksi.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network