"Kami mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Ada konflik kepemilikan tanah yang diperdebatkan, dan sebagai jurnalis, kami berkewajiban untuk melaporkan hal-hal yang penting bagi publik," kata Baim.
Kuasa hukum penggugat, Astrid bertanya ke saksi, kenapa tidak memakai inisial dalam berita. Saksi menjawab karena sidang terbuka untuk umum dan bukan kasus cabul atau anak dibawah umur maka tidak ada alasan untuk menyamarkan nama terdakwa.
“Apakah yang diberitakan memberikan hak jawab,” kata astrid. Ketiga saksi menjawab kompak bahwa itu bisa dilakukan.
Sidang ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga beberapa minggu ke depan. Pihak tergugat akan mengajukan saksi.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait