Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Ilustrasi persidangan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

Saksi pertama, Suyono mengatakan, mengikuti kasus tersebut sejak awal karena mendapat informasi bahwa kasus ini melibatkan dakwaan unik, yakni, seorang terdakwa yang didakwa karena membongkar pagar di tanahnya sendiri. 

Suyono tertarik meliput karena ini kasus yang jarang terjadi. Awalnya  mendapatkan informasi lewat WA dari seseorang bahwa akan ada sidang yang cukup menarik di mana bongkar pagar di atas tanah sendiri dipidanakan. Dari itu lah dia menganggap peristiwa hukum tersebut memiliki nilai berita tinggi.

“Tidak ada yang menggerakkan saya untuk meliput ini. Saya melakukannya karena menurut saya ini berita yang layak untuk diketahui publik," kata Suyono saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Baim dan Toni Oktora, dua saksi jurnalis lainnya, juga memberikan kesaksian serupa. Mereka mengungkapkan bahwa sebagai jurnalis, mereka memiliki kebebasan untuk memilih topik yang menarik dan relevan bagi publik. 

Kedua saksi menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan atau memberikan tekanan kepada mereka untuk meliput kasus Hendrew. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network