BANDUNG, iNewsBandungra.id - DPRD Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat.
Demikian Anggota DPRD Jabar Agung Yansusan saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum'at (6/12/2024) lalu.
Agung mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
"Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibum Linmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu," ucap Agung.
Agung berharap masyarakat mempunyai Self Immune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya di bidang trantib.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait