Atas dasar penutupan tersebut, tutur dia, Norman mengajukan gugatan dan dikabulkan dengan memberikan akses jalan selebar 4 meter dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jalan itu diberikan untuk akses keluar masuk ke Jalan Surya Sumantri dari tanah tergugat.
Namun setelah pelaksanan eksekusi terjadi penghalangan jalan keluar masuk ke tanah milik dr Norman, dimana penggugat membangun gerai Burger Bangor lantai dua dan merusak (merobohkan) pagar milik dr Norman dipintu masuk tersebut atas dasar perusakan itu Norman menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andrew secara pidana dan proses hukum pun berlanjut sampai ke persidangan.
Tomson menuturkan, saat Handrew jadi terdakwa, muncul pemberitaan dari berbagai media dan di tingkat PN Bandung oleh majelis hakim Andrew dinyatakan terbukti melakukan perusakan namun bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim menyatakan melepaskan Handrew dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Kemudian atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar melakukan kasasi. Dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa, Handrew terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan vonis percobaan,” tuturnya.
Selama menjadi terdakwa, kata Tomson, penggugat Handrew menilai pemberitaan media massa merugikan pihaknya. Di antaranya rekan bisnis memutuskan hubungan sehingga menimbulkan kerugian, menurut versi gugatan senilai Rp 24 miliar. “Itu pun tidak jelas dasar munculnya kerugian tersebut,” ucap Tomson.
Editor : Ude D Gunadi