Jadi, ujar Tomson, gugatan atau kerugian yang timbul akibat pemberitaan, dijadikan dasar diajukan gugatan terhadap Norman, tidak masuk akal. Betapa banyaknya terdakwa di negara ini yang sudah diberitakan berbagai media, jika dijadikan alasan menimbulkan kerugian dan diajukan gugatan.
"Ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Mau dibawa kemana hukum di republik ini?" ujarnya.
Karena itu, tutur Tomson, majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati dan Dalyusra hakim anggota, akan melihat perkara ini secara jernih menurut hukum dan menjatuhkan putusan yang adil.
Tomson juga merasa aneh dengan alas hukum gugatan ini diajukan penggugat yang didasari hanya pemberitaan yang dianggap menimbulkan kerugian. Namun lebih aneh lagi majelis hakim Tuty Haryati yang menangani perkara ini malah melakukan sita jamin terhadap rumah dan tanah milik tergugat yang tidak ada hubungannya dengan gugatan.
"Penetapan sita jamin itu pun hingga saat ini tidak diberikan kepada kami sebagai pihak tergugat. Jadi aneh menurut saya,” tutur Tomson.
Editor : Ude D Gunadi