Pemberitaan Jadi Alasan Gugatan Rp24 Miliar, Kuasa Hukum Tergugat: Tidak Masuk Akal

Agus Warsudi
Tomson Panjaitan SH, kuasa hukum tergugat dr Norman Miguna. (FOTO: ISTIMEWA)

Tomson pun menyebut, perseteruan antara penggugat dan tergugat telah terjadi tiga kali, mulai gugatan perdata, pidana dan gugatan perkara yang sedang disidangkan saat ini, majelis hakim Tuty Haryati dan Dalyusra. 

"Kami telah mengirim surat dengan meminta penggantian majelis hakim yang menangani perkara ini namun permintaan tersebut tidak digubris oleh pihak pengadilan," ucapnya.

Alasan kuasa hukum Norman meminta susunan majelis hakim berbeda karena, dua peristiwa hukum yang disidangkan sebelumnya dimenangkan oleh Handrew sebagai penggugat.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network