Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Rina Rahadian
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kebijakan opsen pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar aktif melakukan berbagai langkah, seperti, membahas teknis pelaksanaan dengan pemerintah pusat.

Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait dan menggelar diskusi bersama asosiasi pengelola pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan opsen bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network