Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Rina Rahadian
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan adanya opsen:

Pajak Kendaraan 2024 (sebelum aturan opsen):

Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
- Tarif Pajak: 1,75%
- Bobot: 1
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 22.800.000
Hasil: Rp 399.000**

Pajak Kendaraan 2025 (setelah aturan opsen):

- Tarif Pajak: 1,86%
- Bobot: 1
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 22.800.000
Hasil: Rp 423.898

Kesimpulan Simulasi:

- Penambahan pajak sebesar Rp 24.898 pada tahun 2025.
- Tarif pajak yang disesuaikan (1,86%) sudah termasuk opsen PKB sebesar 66%, yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network