Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Rina Rahadian
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

Dedi Taufik menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk belanja pembangunan, termasuk infrastruktur publik (40%), dengan 10% di antaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Jabar dinyatakan siap menjalankan aturan ini tanpa perubahan signifikan dalam layanan umum. Perbedaannya terletak pada mekanisme penerimaan pajak, di mana kabupaten/kota kini menerima bagiannya secara langsung melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Pendapatan pajak akan otomatis terbagi secara real-time melalui sistem perbankan. Jabar sudah siap,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak terkait agar aturan ini dapat berjalan maksimal.

“Dengan sinergi yang baik, penguatan fiskal bisa merata di seluruh wilayah,” tutupnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network