Dengan adanya opsen, pemerintah daerah memiliki anggaran yang lebih besar untuk mendukung pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi. Namun, dengan adanya UU HKPD, kabupaten/kota juga mendapatkan porsi langsung dari pajak tersebut.
Di Jabar, kebijakan opsen ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif opsen maksimum sebesar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.
Editor : Zhafran Pramoedya