Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Rina Rahadian
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

Dengan adanya opsen, pemerintah daerah memiliki anggaran yang lebih besar untuk mendukung pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi. Namun, dengan adanya UU HKPD, kabupaten/kota juga mendapatkan porsi langsung dari pajak tersebut.

Di Jabar, kebijakan opsen ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif opsen maksimum sebesar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network