BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Memasuki tahun baru 2025, masyarakat biasanya mencari informasi mengenai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berkaitan dengan itu, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari libur nasional dan cuti bersama mencakup sejumlah peringatan penting nasional hingga perayaan keagamaan.
Berikut ini rincian tanggal beserta keterangan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait