Kasus Penipuan Berkedok Properti di Sukajadi Bandung Disidangkan, Korban Beberkan Modus Terdakwa

Agus Warsudi
Terdakwa Rafferty Ranfreed Robinson (kemeja putih), duduk di kursi pesakitan dalam ruang sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

 BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus penipuan modus properti di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung dengan terdakwa Rafferty Renfreed Robinson, masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).

Namun Rencananya, hari ini agenda pembacaan dakwaan terhadap batal digelar. Agenda persidangan ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum. Akhirnya ketua majelis hakim Casmaya menunda persidangan ini satu minggu.

Diketahui kasus penipuan dengan modus properti mewah di kawasan Bandung utara tersebut memakan korban puluhan orang.

Irfan, keluarga korban, mengatakan, kakaknya menjadi korban aksi penipuan terdakwa Rafferty. Korban membeli tanah di perusahaan properti terdakwa. Kepada korban, terdakwa menawarkan desain rumah, pembangunan, dan legalitas.

"Jadi, ini all in. Selama proses itu berjalan, dari awal si pelaku mendesak dan melobi orang tua saya untuk membayar secara tunai, minimal harus 80-100 persen. Pelaku sampai melobi, datang ke rumah membawa bingkisan segala macam. Melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," kata Irfan.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network