Kasus Penipuan Berkedok Properti di Sukajadi Bandung Disidangkan, Korban Beberkan Modus Terdakwa

Agus Warsudi
Terdakwa Rafferty Ranfreed Robinson (kemeja putih), duduk di kursi pesakitan dalam ruang sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Diberitakan sebelumnya, Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti di kawasan Bandung utara. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian miliaran rupiah. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka Rafferty Renfreed Robinson alias RAF alias RR diusut berdasarkan laporan polisi (LP) pada Oktober 2022 dan Desember 2022.

Kejadiannya Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi. Tersangka Rafferty Renfreed Robinson dengan modus operandi menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di Jalan Budi Indah Il RT 07/02, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman pidana selama-lamanya 4 tahun penjara.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network