Perburuan Operator Drone dan Penyelidikan Lanjutan
Meskipun drone berhasil kabur, pihak kepolisian kini tengah melakukan analisis mendalam terhadap rekaman video. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi jenis drone yang digunakan dan memperkirakan titik peluncurannya.
"Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan," tegas Kombes Pol Aldi.
Polisi juga aktif memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar lapas. "Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Alvi akan mendekam di penjara lebih lama. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait