BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Modus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan semakin canggih. Polresta Bandung baru saja mengungkap kasus upaya pengiriman narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung di Jelekong, Kabupaten Bandung, menggunakan drone. Ini menjadi perhatian serius mengingat kecanggihan modus operandi yang digunakan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, insiden ini bermula pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Saat itu, petugas lapas memergoki sebuah drone mencurigakan terbang di atas area lapas.
"Jadi kemarin atau beberapa hari lalu, Minggu (8/6/2025) tepatnya Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang luar," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).
Kronologi Penyelundupan dan Penangkapan Narapidana
Menurut Kapolresta Aldi, seorang warga binaan bernama Alvi (29), yang merupakan narapidana kasus narkotika, memesan sabu melalui media sosial. Barang haram tersebut kemudian dikirim ke dalam lapas menggunakan drone.
"Setelah drone berada di dalam lapas, sabu tersebut dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan bernama Hendra, selanjutnya diserahkan ke Alvi," jelasnya. Alvi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, dibeli dari orang tak dikenal lewat media sosial seharga Rp18.000.000.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 25 gram.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait