Disinggung soal peran YS dalam kasus MI, Badru menyatakan konsisten dengan pendapat hukum sejak awal. Intinya bisa terjadi kepada siapa saja termasuk YS. Dengan syarat, penyidik berhasil dan memiliki bukti cukup atas keterlibatan YS.
"Kalau misal terbukti ya YS bisa terkena pidana turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Tapi sekali lagi kami hormati itu ranah dan kewenangannya penyidik. Kami percaya penyidik yang menangani perkara ini bekerja profesional," ujarnya.
Diketahui, MI, oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Tersangka MI dilaporkan oleh korban Mochamad Lutfi Haffiyan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp460 juta rupiah.
Modus MI dalam melancarkan aksinya, yaitu, meminta modal untuk proyek pengadaan makan minum (mamin) pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup dinas-dinas Pemkot Bandung.
Untuk keperluan pengadaan mamin itu, MI meminta modal dan mengiming imingi korban akan mengembalikan modal berikut keuntungan. Namun proyek mamin tersebut fiktif atau pernah dikerjakan dan telah selesai. Namun kemudian ditawarkan kembali.
Sementara itu wartawan melalui WhatsApp telah meminta tanggapan terkait peran YS kepada Nia Purnakania sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung dan kepada pengurus yang menjabat di Badan Kehormatan Partai. Namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respons dari Pihak DPC PDIP Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait