Terlibat Skandal KUR Fiktif Rp9 Miliar, Guru Asal Ciamis Diciduk di Bintaro

Rina Rahadian
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

Dalam kasus yang sama, sebelumnya FER, mantri BRI yang juga terlibat, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp5 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp5,6 miliar.

“FER menyalahgunakan wewenangnya dengan menyalurkan kredit ke 252 debitur fiktif,” ungkap Nur Sricahyawijaya, S.H., Kasi Penkum Kejati Jabar.

Imbauan Kejagung untuk Buronan Lain

Jaksa Agung RI menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting agar semua buronan kejaksaan yang masih bebas segera menyerahkan diri. Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan secara intensif terhadap pelaku korupsi di berbagai daerah.

“Kami tidak akan berhenti mengejar DPO, siapa pun dan di mana pun mereka berada,” tegasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network