“Sudahi pembenaran berlapis. Jangan jadikan celah hukum sebagai ruang kompromi moral. Presiden sudah melangkah dengan niat baik membenahi manajemen negara. Jangan ada anak buah yang menanam ranjau politik di bawah tapak kaki pemimpin sendiri,” ujarnya.
Iskandar mengakhiri pernyataannya dengan penegasan pentingnya menghormati pertimbangan MK sebagai landasan etik kenegaraan yang tak kalah penting dari amar putusannya.
“Karena jika kita sungguh menghormati Mahkamah Konstitusi, maka bukan hanya amarnya yang ditaati, tapi juga pertimbangannya yang dihayati! Dan jika kita benar-benar ingin membantu Presiden, maka buktikan lewat teladan, bukan lewat akal-akalan jabatan!” pungkasnya.
Sebagai catatan, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 menjadi pijakan penting dalam isu ini. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa wakil menteri memiliki kedudukan yang sejajar dengan menteri karena sama-sama merupakan pejabat negara yang diangkat presiden.
Maka, larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 juga berlaku bagi wakil menteri. Tujuannya, agar fokus kerja mereka tidak terganggu oleh jabatan tambahan di luar kementerian.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait