Sebagai bentuk perbaikan, IAW memberikan sejumlah saran. Di antaranya, mendesak BPK untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Agrinas, terutama terkait kewajiban plasma dan status hukum kawasan eks Torganda dan Duta Palma. Sinkronisasi lintas kementerian juga dinilai penting untuk mempercepat kejelasan hukum aset negara.
IAW juga menyerukan agar Agrinas membuka data realisasi plasma dan rencana pengelolaan tahunannya ke publik. Selain itu, pembentukan unit hukum dan kepatuhan internal harus segera dilakukan, termasuk mengevaluasi pimpinan yang tidak memahami aspek hukum terkait pengelolaan perkebunan dan kehutanan.
“Negara sedang belajar menjadi tertib melalui tangan anaknya sendiri. Tapi bila tangan itu lemah, hukum akan jatuh di pangkuan rakyat. Dua gugatan terhadap PT Agrinas adalah peringatan keras, bahwa mandat tanpa pemahaman hukum hanyalah jalan menuju kehilangan legitimasi,” pungkas Iskandar. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait