“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum dan pemeriksaan para saksi untuk mengoptimalkan pembuktian,” jelas Irfan.
Untuk diketahui, proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Ia menegaskan, timnya tidak dapat mengungkap detail nama maupun substansi dokumen karena masih dalam proses penyidikan.
“Kami telah memiliki sejumlah bukti, namun tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” Jelas Ridha.
Meski belum membeberkan secara rinci modus yang didalami, pihak Kejari memastikan kasus tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah, bukan pada individu tertentu.
“Perlu kami luruskan, perkara ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah. Artinya tidak serta-merta menyentuh pribadi tertentu,” tegas Irfan.
Kejari Bandung juga menepis isu adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Irfan memastikan seluruh proses hukum ditangani secara mandiri oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.          
          
          
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
