BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar modus AK (56) pejabat pembuat komitmen (PPK) mengkorupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur.
Tersangka yang pada 2017 menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuningan. Sedangkan saat ini, AK menjabat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus korupsi tersangka AK adalah, sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek jalan.
Tersangka AK, kata Dirreskrimsus, membiarkan tersangka BG (pengusaha) melaksanakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang kini telah meninggal.
"Tersangka BG bisa melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur karena sudah melakukan kesepakatan dengan MRF untuk meminjam perusahaan PT Mulya Giri," kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Kombes Wirdhanto menjelaskan, selain itu, tersangka AK membiarkan tenaga ahli dan dukungan di lapangan tidak sesuai kualifikasi dalam dokumen penawaran.
Tindakan tersangka BG, melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk merekayasa dokumen dan memberikan sejumlah uang kepada AK dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.
Ternyata tersangka BG memberikan uang Rp15 juta kepada tersangka AK selaku PPK agar AK membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi.
"Tersangka BG dibiarkan untuk melakukan pekerjaaan yang seharusnya adalah milik PT Mulya Giri," ujar Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus menuturkan, tersangka BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek jalan lingkar timur.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
