"Temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan terdapat kerugian negara hingga Rp1,2 miliar," tutur Dirreskrimsus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Kuningan pada 2017 dilaporkan pada 2020.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua tersangka AK dan BG. Sedangkan satu tersangka lain, MRF, pemilik PT Mulya Giri, telah meninggal dunia.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dari nilai kontrak proyek pembangunan sebesar Rp27 miliar lebih. PT Mulya Giri telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta dengan selisih kerugian yang belum dikembalikan Rp 340 juta lebih," kata Kabid Humas.
Penyidik Polda Jabar, ujar Kombes Hendra, menyita uang tunai Rp240 juta untuk dikembalikan ke negara. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Oktober lalu dan segera disidangkan.
"Kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Selain itu, denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
