Penggugat merupakan ahli waris sah dari almarhum Raden H Artayuda berdasarkan dokumen waris keluarga yang sah. Ahli waris tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius.
Namun, sejak 1988, lahan milik ahli waris Raden Artayuda telah dibangun dan digunakan secara penuh oleh pihak Aloysius. Penggugat juga mempertanyakan tindakan Kanwil BPN Jawa Barat yang memasukkan objek sengketa ke dalam HGB No. 68/Mengger, yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris, dan tanpa dasar hukum jelas.
Publik kini menanti penjelasan resmi BPN Jawa Barat mengenai tahun dan dasar administrasi perubahan status tanah tersebut.
Pada 2021–2022, penggugat mengajukan mediasi melalui Kanwil BPN Jawa Barat. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu.
Menurut Nazwar Samsu SH MAP dan Davi Aulia Indra langkah gugatan ini memiliki dasar yuridis kuat. Sebab telah terjadi penguasaan tanah tanpa hak sejak 1988, ditambah dugaan penerbitan atau pencantuman objek sengketa pada HGB oleh BPN tanpa prosedur yang benar, memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik hak. Ketika selama lebih dari tiga dekade tanah tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya, maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
