BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim kuasa hukum HNN kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus perusakan dan alih fungsi lahan di Pangalengan Kabupaten Bandung. Majelis hakim tak mempertimbangan dalil dan alasan pemohon.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (3/3/2026).
Padahal, alih fungsi lahan tersebut didasari oleh perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan lahan untuk pembibitan kentang pada 20 November 2023 antara PTPN VIII dengan PD NUGRAHA.
PD Nugraha pun telah mempunyai izin yang dikeluarkan oleh PTPN VIII atau saat ini PTPN 1 regional 2. Sehingga perbuatan HNN bukan ilegal karena diizinkan dan diketahui oleh PTPN.
Kini, HNN dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan Pangalengan. Sehingga penetapan tersangka tersebut yang menjadi objek praperadilan.
Terlebih, diketahui saat ini alas Hak Guna Usaha PTPN sudah habis pada tahun 1997. Berdasarkan alasan tersebut pula, saat ini HHN sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PTPN di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Terkait perselisihan ketentuan perjanjian yang disepakti termasuk mengenai blok yang dikelola, yaitu, Blok Barujaya. Apalagi PTPN telah menerima pembayaran dari HHN.
Ari Purnama Sidik SH, kuasa hukum HNN menilai hakim tidak mengindahkan dan mempertimbangkan secara menyeluruh dalil dan alasan pemohon.
Di antaranya mengenai bukti permulaan yang cukup, yaitu, real evidence/valid evidence yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka HNN.
“Hakim sama sekali tak mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang kami sampaikan. Baik bukti-bukti, keterangan saksi ahli, maupun dali-dalil,” kata Ari seusai sidang.
Menurut Ari, yang menjadi kerancuan dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan mengenai pertimbangan sengketa yang dihadapi bukan sengketa kepemilikan, melainkan kasus perusakan.
Atas pertimbangan tersebut, ujar Ari sangat tidak relevan karena klien HNN mengelola lahan atas dasar perjanjian bukan atas dasar niat jahat. Jadi, poin pentingnya bukan masalah perusakannya, tetapi apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
"Sebab, jika tidak diizinkan, tidak mungkin klien kami melakukan alih fungsi lahan (pengelolaan)," ujar Ari.
Semestinya, tutur Ari, hakim juga mempertimbangkan, dengan tak dimilikinya HGU kepemilikan atau pengelolaan aset tersebut, lahan kembali dikuasai negara.
"Lahan itu sudah tidak mempunyai hak atas pengelolaan atau penguasaan PTPN I," tuturnya.
Setelah itu, kata Ari, siapa pun bisa mengajukan HGU yang baru, termasuk masyarakat. “Kenyataannya, sejak 1997 lahan itu sudah habis HGU-nya,” ucap Ari.
Menurut Ari, sebagaimana data yang dimiliki, sampai saat ini PTPN I Regioal 2 tidak mempunyai kewenangan atau legalstanding terhadap tanah beserta tanaman di atasnya.
Sebab, alas hak guna usaha berupa SK Mendagri Nomor 15/HGU/DA/1972, yang dipegang pemohon sudah habis sejak 1997.
Hal ini, ujar Ari, diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa terhadap lahan HGU yang telah habis masa berlakunya, lahan dan barang-barang di atasnya otomatis menjadi bukan miliknya lagi.
Pendapat ini disampaikan ahli hukum pertanahan Dr H Wira Franciska SH MH yang mengatakan pelapor (PTPN I Region 2 diduga sudah tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
“Alas hak berupa HGU yang dipegang pelapor itu sudah habis sejak 1997. Artinya, tanah tersebut secara hukum sudah dikuasai negara atau menjadi tanah telantar. Jika tidak ada alas hak, lantas apa dasar pelapor merasa dirugikan?” tegas Ari.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
