Iskandar mengaitkan perkara ini dengan kasus lama yang sempat menyita perhatian publik, yakni dugaan rekening gendut Ahmad Dedi pada 2017. Saat itu, pejabat eselon III DJBC tersebut disebut memiliki dana hingga Rp31,6 miliar di rekening keluarga setelah bertugas di wilayah Jawa Timur dan Marunda.
“Tidak ada kabar kelanjutan. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada rilis resmi KPK!” tegasnya.
Ia menambahkan nama yang sama juga muncul dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang merugikan negara sekitar Rp52 miliar. Proses hukum sempat berjalan, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan.
“Dua kali nama yang sama muncul dalam pusaran kasus yang mengindikasikan kerugian negara besar. Dua kali pula kasus itu seolah lenyap ditelan bumi!” ujarnya.
Iskandar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya kesalahan tanpa putusan hukum. Namun ia mempertanyakan hilangnya isu besar tanpa penjelasan yang memadai.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
