Dari sisi hukum pidana, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal terkait suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.
“Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi peran penghubung, terdapat klaim atau narasi dari pelaku usaha, dan terdapat pola relasi berulang, maka mengapa tidak seluruh simpul diuji secara setara dalam proses penyidikan?” katanya.
Ia juga menilai praktik tidak sehat di sektor kepabeanan berdampak luas terhadap pelaku usaha. Dampak tersebut mencakup biaya tambahan tidak resmi, ketidakpastian impor, serta perlakuan yang tidak setara.
“Dalam konteks ini, negara bisa dianggap gagal melindungi pelaku usaha dan membiarkan praktik tidak sehat!” ujarnya.
Berdasarkan temuan audit selama satu dekade terakhir yang merujuk pada berbagai regulasi, ia menyebut adanya pola berulang dalam pengendalian internal. Pola tersebut meliputi tingginya diskresi petugas, integrasi data yang belum optimal, serta pengawasan berbasis risiko yang belum efektif.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
