Gautama menjelaskan, dari perkara induk itu kemudian muncul satu klaster pengembangan yang menyeret Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Pengembangan tersebut lahir dari pendalaman keterangan saksi serta temuan uang sekitar Rp5 miliar di dalam lima koper yang ditemukan di safe house Ciputat.
“Persoalannya, publik tidak pernah benar-benar diberi gambaran utuh mengenai hubungan antar-klaster tersebut. Akibatnya, spekulasi berkembang liar dan masyarakat menganggap seluruh temuan otomatis berada dalam satu konstruksi pidana,” ujarnya.
Ia menilai ketidakjelasan itu semakin terlihat ketika KPK juga menyampaikan adanya pendalaman terhadap forwarder lain di luar Blue Ray Cargo, termasuk PT Infinity Nusantara Express, pengusaha rokok, pemeriksaan pihak Semarang, kontainer Pelabuhan Tanjung Emas, hingga dugaan gratifikasi kendaraan. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru ataupun surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diumumkan kepada publik.
Menurut Gautama, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penyidikan perkara yang sesungguhnya. Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif kontra intelijen, situasi seperti ini dikenal sebagai compartmentalization, yakni pemecahan informasi ke dalam kotak-kotak terpisah sehingga publik tidak dapat membaca gambaran utuh kasus.
“Kalau KPK sejak awal menyebut ada forwarder lain, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan pendalamannya. Sampai hari ini belum ada satu pun forwarder lain yang naik status menjadi tersangka perkara mandiri,” kata dia.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
