“Publik berhak tahu emas 5,3 kilogram itu masuk ke klaster mana. Jangan sampai seluruh barang bukti terlihat seperti satu tumpukan besar tanpa pemisahan yang jelas antara perkara induk, safe house, gratifikasi kendaraan, atau dugaan lainnya,” kata dia.
Ia menilai pemisahan barang bukti sangat penting agar tidak memunculkan kerancuan dalam pembuktian di pengadilan. Dalam perspektif kontra intelijen, ketidaksinkronan antara barang bukti dan konstruksi perkara disebut evidentiary leakage atau kebocoran alat bukti akibat pemetaan yang tidak rapi.
Menurut Gautama, situasi serupa juga terlihat dalam pengembangan perkara kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang sempat ramai diberitakan sebagai bagian dari jaringan Blue Ray Cargo. Namun hingga kini, status pasti pengembangan perkara tersebut dinilai belum memperoleh penjelasan terbuka.
“Kalau kontainer itu memang bagian dari perkara mandiri, sampaikan. Kalau hanya pendalaman yang belum cukup bukti, jelaskan juga. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya berani menyita, tetapi juga berani mengoreksi dan menjelaskan,” tuturnya.
Gautama kemudian mengingatkan bahwa dasar hukum penanganan perkara harus dibaca secara tepat agar publik tidak salah memahami konstruksi pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa hukum acara pidana saat ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, sedangkan ketentuan materiil tetap merujuk pada UU Tipikor dan regulasi lain yang relevan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
