Ia menyebut kewenangan KPK bertumpu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara konstruksi pidananya dapat bergerak pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap, Pasal 11 atau Pasal 12 untuk penerimaan oleh pegawai negeri, Pasal 12B tentang gratifikasi, Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, serta UU Kepabeanan dan UU Cukai sebagai konteks administratif.
“Perkara ini masih panjang dan publik jangan dipaksa menyimpulkan terlalu cepat. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas rumor, kode internal, atau headline media, melainkan di atas alat bukti yang diuji secara objektif di persidangan,” kata Gautama.
Ia menegaskan bahwa titik paling berbahaya dalam perkara besar bukan hanya praktik korupsinya, melainkan ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta. Menurutnya, ketika kepercayaan publik runtuh, maka yang rusak bukan sekadar reputasi individu, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
