Ia turut menyinggung istilah “sales 1” atau “kode 1” yang berkembang dalam perkara Blue Ray Cargo. Gautama menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray dan bukan istilah resmi dalam pembuktian pidana.
Menurut dia, hingga dua kali persidangan berjalan, belum terdapat pembuktian final bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang berkembang di persidangan justru menyebut Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang oleh Rizal.
“Dalam hukum pidana, ada perbedaan sangat mendasar antara ‘disebut untuk’ dan ‘diterima oleh’. Kalau istilah internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, maka itu bukan pembuktian, melainkan labeling,” ucapnya.
Sorotan lain yang dianggap belum dijelaskan secara terang ialah mengenai posisi barang bukti bernilai besar yang sempat diumumkan KPK ke publik. Dalam perkara ini, KPK pernah menyampaikan penyitaan uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, jam tangan mewah, serta kendaraan bernilai tinggi.
Di sisi lain, dakwaan terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri menyusun konstruksi pemberian sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan. Gautama mempertanyakan apakah logam mulia 5,3 kilogram tersebut masuk dalam konstruksi perkara Blue Ray Cargo atau justru terkait klaster lain seperti perkara Budiman Bayu Prasojo.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
