Sudah Bayar Pajak Motor Lewat HP Tapi STNK Belum Sah? Kenali Perbedaan eSKKP dan ePengesahan

Susana
Pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Kenapa Bayar Pajak Online Tidak Selalu Bebas Datang ke Samsat?

Seiring perkembangan teknologi, layanan pembayaran pajak kendaraan terus mengalami digitalisasi.

Di Jawa Barat, pemerintah daerah melalui Bapenda menghadirkan layanan SAMBARA yang kini terintegrasi dalam ekosistem aplikasi Sapawarga.

Sementara dari sisi kepolisian, Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara nasional.

Selain itu, tersedia pula layanan KiosK Samsat dengan sistem administrasi digital yang berbeda.

Perbedaan layanan inilah yang membuat masyarakat mendapatkan dokumen berbeda setelah melakukan pembayaran.

SAMBARA dan Sapawarga: Dapat eSKKP, Tapi Belum Pengesahan STNK

Bagi masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan SAMBARA maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan mendapatkan eSKKP (elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan.

Namun, eSKKP belum menjadi dokumen pengesahan STNK.

Artinya, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut masih perlu melakukan tahapan lanjutan ke fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan pengesahan STNK.

Hal ini yang sering membuat sebagian masyarakat merasa bingung karena pembayaran sudah berhasil, tetapi masih terdapat proses administrasi lainnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network