KiosK Samsat Bisa Selesaikan Administrasi Secara Digital
Berbeda dengan layanan SAMBARA, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang lebih lengkap.
Dokumen yang diterbitkan meliputi:
- ePengesahan STNK
- eTBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- eKD (elektronik Kartu Dana)
Dengan dokumen tersebut, proses administrasi kendaraan sudah dapat diselesaikan secara digital.
Pemilik kendaraan tidak perlu kembali datang ke Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak dokumen pembayaran pajak.
SIGNAL Punya Sistem Nasional untuk Seluruh Indonesia
Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan Korlantas Polri memiliki sistem berbeda dibandingkan layanan daerah.
Setelah pengguna melakukan verifikasi identitas dan menyelesaikan pembayaran, SIGNAL akan menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.
Selain itu, pengguna juga dapat memilih layanan pengiriman dokumen fisik TBPKP ke alamat yang telah didaftarkan atau menggunakan mekanisme lain yang tersedia.
Keunggulan SIGNAL adalah cakupan layanannya bersifat nasional.
Artinya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor dari daerah tertentu tetap dapat melakukan pembayaran meskipun sedang berada di wilayah lain.
Contohnya, kendaraan dengan pelat Jakarta yang pemiliknya tinggal di Bandung tetap dapat melakukan pembayaran melalui SIGNAL.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
