Puluhan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Rajiman Bandung Dibongkar

Bennazir
Sebanyak 36 Bangunan Liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Rajiman, Kota Bandung dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (30/7/2026). (Foto:Istimewa)

Sukma mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

"Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, penertiban telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemprov Jawa Barat dan instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan terkait penataan kawasan.

"Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui proses mediasi dan dialog sebelum hari pelaksanaan.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network