Fauzan menjelaskan, percakapan tersebut disebut berkaitan dengan jasa pengurusan izin melalui jaringan notaris di Kota Bandung.
Menurutnya, IYP dimintai pendapat oleh seorang rekannya karena memiliki latar belakang hukum serta relasi dengan sejumlah notaris.
“Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan ini pembicaraan sesama teman, jadi beliau (IYP) bercanda dengan temannya terkait dengan kepengurusan notaris di Kota Bandung. Sehingga tidak ada urusan dengan kedinasan di PUTR,” kata Fauzan.
Video Viral Disebut Tidak Utuh
Fauzan juga menilai video yang beredar di media sosial merupakan potongan dari percakapan yang lebih panjang sehingga konteks pembicaraan secara keseluruhan tidak terlihat.
“Adapun penggalan video tadi tidak utuh, jadi ada anggapan negatif tidak benar adanya,” ujarnya.
Meski IYP telah memberikan klarifikasi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin serta sanksi yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu di DPUPR Bandung Barat tersebut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bupati Bandung Barat menegaskan tidak menutup kemungkinan kontrak IYP akan diputus.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
