BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari Senayan. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menilai pencantuman informasi rentang waktu layak konsumsi memang vital demi melindungi hak para penerima manfaat.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara pasti ketahanan hidangan yang disajikan, terlebih menu MBG umumnya dimasak dan didistribusikan pada hari yang sama.
"Informasi tentang makanan yang sebaiknya dikonsumsi setelah berapa lama dimasak di omprengnya MBG itu sebenarnya adalah hak konsumen untuk tahu. Agar mereka jadi lebih berhati-hati, sambil produsennya juga lebih berhati-hati dalam distribusi dan lain sebagainya," ujar Ledia.
Edukasi Dapur Pengolah Jadi Kunci
Meski mengapresiasi aturan tersebut, Ledia mengingatkan BGN agar tidak berhenti pada urusan administratif semata. Pengelola dapur penyedia MBG dinilai amat membutuhkan pendampingan, pelatihan, serta pembaruan wawasan secara berkala mengenai teknik pengolahan, pengemasan, hingga tata cara penyimpanan bahan pangan yang benar.
"Harus selalu ada upgrading-upgrading yang dilakukan oleh BGN terhadap dapur-dapur agar mereka juga punya pengetahuan yang berkembang tentang packingnya, tentang apa saja yang bisa memperpendek usia barang-barang itu untuk dikonsumsi," kata Ledia.
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi ini menegaskan bahwa standar keamanan pangan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada perkiraan atau pengalaman masing-masing pengelola dapur.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
