Menurut IAW, keterbukaan status tindak lanjut justru dapat membantu Unpad menunjukkan perbaikan tata kelola secara terukur.
“Transparansi seperti ini justru akan melindungi institusi dan para pejabatnya,” imbuh Iskandar.
IAW menilai otonomi Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan, aset dan tata kelola universitas.
“Unpad telah memperoleh otonomi yang besar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Karena itu, publik berhak untuk mengetahui apakah setiap temuan audit benar-benar telah digunakan untuk membangun tata kelola yang semakin baik?” ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
