AKBP Rikky mengatakan, MSA mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata api sejak duduk di bangku SMP. Dia belajar dari tayangan video di YouTube.
Selain itu, tersangka MSA terinspirasi dari peristiwa teror yang terjadi. Seperti aksi teror bom panci di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung beberapa tahun lalu.
"Latar belakang keluarga tersangka tergolong baik dan taat agama. Keluarganya harmonis. Namun, karena pemikiran yang berbalik 180 derajat akibat paparan konten ekstrem, dia mendalami hal-hal radikal secara individual," ucap AKBP Rikky.
Akibat perbuatannya, penyidik Polda Jabar menjerat tersangka MSA dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak. MSA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, MSA juga melanggar Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum. Serta penyebarluasan muatan hasutan melalui teknologi informasi. Di pasal ini, MSA terancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
