Di antaranya verifikasi ulang bidang tanah yang telah lama ditempati dan dikelola masyarakat, sinkronisasi peta kawasan hutan dengan data pertanahan serta kondisi faktual di lapangan, hingga pengajuan lahan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH).
"Diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah pusat. Perhutani juga mendorong percepatan keputusan terhadap bidang tanah yang memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," ujar Eris.
Ia menambahkan bahwa lahan garapan masyarakat dapat dipertimbangkan melalui mekanisme perhutanan sosial. Sementara itu, bidang tanah yang memenuhi kriteria penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Kementerian Kehutanan mulai memproses sekitar 35,183 hektare lahan di Desa Sukawangi melalui mekanisme PPTKH. Perkembangan tersebut disampaikan dalam dialog bersama masyarakat pada 9 Juni 2026.
Namun, luasan yang sedang diproses itu masih jauh dari total usulan pemerintah desa yang mencapai sekitar 1.800 hektare. Artinya, masih diperlukan tahapan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan bidang-bidang tanah yang memenuhi persyaratan penyelesaian.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata soal status administratif lahan. Ketidakjelasan status tanah berimplikasi terhadap kepemilikan, kepastian bermukim, akses terhadap program pemerintah, hingga rasa aman warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
