"Dengan total jumlah seluruh kerugian korban yang layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," tegas Baringin.
Untuk mengganti kerugian para korban, Baringin menilai 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan. Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," terang Baringin.
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.
Melalui tuntutannya, Baringin pun berharap permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti. Diketahui, dalam tuntutannya, Doni juga dikenakan biaya denda senilai Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Editor : Rizal Fadillah