get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Rampas Aset dan Harta Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Jaksa Tuntut Doni Salmanan Ganti Rugi Rp17 Miliar ke 108 Korban

Rabu, 16 November 2022 | 17:11 WIB
header img
Jaksa Tuntut Doni Salmanan Ganti Rugi Rp17 Miliar ke 108 Korban. (Foto: Ist)

"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ucap Baringin.

Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut