Jaksa Tuntut Doni Salmanan Ganti Rugi Rp17 Miliar ke 108 Korban
Rabu, 16 November 2022 | 17:11 WIB
"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ucap Baringin.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Rizal Fadillah