get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemandu Lagu Tertangkap Selundupkan 61 Paket Sabu dan 130 Butir Pil Mercy ke Rutan Kebonwaru Bandung

Herry Wirawan Terpidana Mati, Jadi Guru Ngaji di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Senin, 09 Januari 2023 | 18:50 WIB
header img
Herry Wirawan. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Sebelumnya diberitakan, pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut