Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Berganti, Mashuri Alwi Gantikan Pance Daniel
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Terpidana Mati, Jadi Guru Ngaji di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung

Senin, 09 Januari 2023 | 18:50 WIB
  • author Rizal Fadillah
Herry Wirawan Terpidana Mati, Jadi Guru Ngaji di Masjid Rutan Kebonwaru Bandung
Herry Wirawan. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Sebelumnya diberitakan, pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut