Simpel, Inilah Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 27 Maret 2023 | 19:01 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/27/ce920_bpjs-ketenagakerjaan.jpg)
"Atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu," lanjut Agus.
Agus menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Zhafran Pramoedya