get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Bagi Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

Simpel, Inilah Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 27 Maret 2023 | 19:01 WIB
header img
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BP Jamsostek

"Atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu," lanjut Agus.

Agus menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut