get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Film Horor yang Tayang Selama Ramadhan

Hadapi Ramadhan 2023, Pajak Restoran di Cimahi Diyakini Melesat

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:19 WIB
header img
Realisasi penerimaan pajak restoran akan terkerek melalui momentum Ramadhan 2023. Foto: Istimewa

Sekadar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak tersebut hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.

Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut